Surat Izin Kawasan Industri

  1. mengisi formulir permohonan izin usaha kawasan industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan kawasan industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
  2. memiliki izin lokasi;
  3. melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; memiliki izin lingkungan;
  4. melakukan penyusunan rencana tapak tanah; melakukan pematangan tanah;
  5. melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam kawasan industri;
  6. memiliki tata tertib kawasan industri; dan menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kawasan Industri

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store