Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

  1. Pemohon mengisi Formulir SIUP MB secara lengkap dan benar dilengkapi tanda tangan, materai dan stempel
  2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  3. Asli Surat Penunjukan sebagai penjual langsung dari Distributor atau Sub distributor yang telah mendapatkan SIUP MB dari KEMENDAG dgn melampirkan fc SIUP MB
  4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan), jika perusahaan pemohon berbentuk Perseroan Terbatas.
  5. Fc. Dokumen Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
  6. fc. Perizinan teknis dari instansi yang berwenang (TDUP hotel berbintang dan sertifikasi)
  7. TDP
  8. NPWP
  9. Fc. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), untuk perpanjangan
  10. Laporan realisasi (untuk perpanjangan)
  11. Pas Foto Pimpinan/Direktur, ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna
  12. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan / Kecamatan -> dikeluarkan saat rapat pembahasan Tim Teknis
  13. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) MB Asli yang lama (Perpanjangan/Perubahan)
  14. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SIUP MB

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store