Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba
  2. 1. Pemohon mengisi Formulir STPW secara lengkap dan benar
  3. 2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  4. 3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  5. 4. Fc. Prospektus Penawaran Waralaba
  6. 5. Fc. Perjanjian Waralaba
  7. 6. Fc. Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  8. 7. Komposisi Penggunaan Tenaga Kerja
  9. 8. Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  10. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba
  11. 1. Pemohon mengisi Formulir STPW secara lengkap dan benar
  12. 2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  13. 3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  14. 4. Fc. Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
  15. 5. Fc. Perjanjian Waralaba
  16. 6. Fc. STPW Pemberi Waralaba
  17. 7. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari pejabat yang berwenang
  18. 8. Fc. Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  19. 9. Komposisi Penggunaan Tenaga Kerja
  20. 10. Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store