Tanda Daftar Gudang

  1. Pemohon mengisi Formulir Tanda Daftar Gudang secara lengkap dan benar
  2. Fc. EKTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
  3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari pejabat yang berwenang
  5. Fc. IMB yang menyatakan sebagai Gudang
  6. Pas Foto Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha, Uk. (3x4) 2 Lembar
  7. Fc. paspor dan keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan asing
  8. Fc. Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
  9. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store