Izin Usaha Pasar Rakyat

  1. Pemohon mengisi Formulir IUPT secara lengkap dan benar
  2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  4. Foto copy surat Izin Prinsip dari Walikota (untuk minimarket tidak diperlukan)
  5. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (untuk minimarket tidak diperlukan)
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang (Dinas Perdagangan)
  7. Fc. Izin Gangguan
  8. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UKM) (format disediakan)
  10. Fotocopy IUPT Pusat perbelanjaan (bila terintegerasi dengan pusat perbelanjaan/bangunan/kawasan lain)
  11. Surat Pernyataan (format disediakan)

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
  2. Verifikasi berkas permohonan oleh Bidang Perizinan Usaha
  3. Proses entri data dan pencetakan perizinan
  4. Pengesahan produk layanan
  5. Penyerahan Produk Izin Layanan kepada Pemohon

5 Hari kerja

Gratis

Izin Usaha Pasar Rakyat (IUPR)

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 081348744743
4. Melalui Telepon di Nomor (0542)8512311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di Website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store