Izin Usaha Toko Swalayan

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir IUTS secara lengkap dan benar
  2. 2. Fc. e-KTP pemohon
  3. 3. Surat Keterangan Rencana Kota
  4. 4. Foto copy surat Izin Prinsip
  5. 5. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari tim hasil analisa sosial ekonomi masyarakat setempat
  6. 6. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. 7. Fc. Akte Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum / badan usaha
  8. 8. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UKM) (format disediakan)
  9. 9. Fotocopy IUPP Pusat perbelanjaan (bila terintegrasi dengan pusat perbelanjaan/bangunan/kawasan lain)
  10. 10. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dibubuhi materai
  11. 11. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Swalayan

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store