Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

  1. 1. Pemohon membuat format permohonan IUJK sesuai dengan Format yang telah disediakan, menggunakan Kop Surat Perusahaan
  2. 2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
  3. 3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
  4. 4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
  5. 5. Fc. NPWP dan NPWPD Perusahaan
  6. 6. Fc. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  7. 7. Fc. Sertifikat Keahlian (SKA)/Sertifikat Ketrampilan (SKT) Penanggung Jawab Teknis/Tenaga Teknis Badan Usaha
  8. 8. Fc. E-KTP, NPWP Penanggung Jawab Teknis/Tenaga Teknis Badan Usaha
  9. 9. Surat Pernyataan Pengikat Diri Tenaga Teknis (Menggunakan Materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh Direktur)
  10. 10. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) (Menggunakan materai Rp. 6000,-)
  11. 11. Daftar Data Keuangan Perusahaan (Neraca Keuangan Tahun terakhir yang ditandatangani menggunakan Materai Rp. 6000,-
  12. 12. Daftar data peralatan perusahaan
  13. 13. Daftar Pengalaman pekerjaan Perusahaan tahun terakhir dengan nilai paket tertinggi
  14. 14. Bukti lunas Pajak Reklame tahun terakhir
  15. 15. Foto Direktur, berwarna ukuran 4x6 (2 lembar) dan 3x4 (1 lembar)
  16. 16. Denah Lokasi tempat usaha, Foto Ruangan Kantor dan Foto Reklame/Papan Nama Perusahaan (harus bersifat permanen dan / atau bertiang dan terpasang di tempat terbuka secara menempel di bangunan atau berkonstruksi tiang)
  17. 17. Untuk Sub Kualifikasi B, harus melampirkan fotokopi PJT, PJA dan PJBU yang tidak merangkap
  18. 18. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Asli yang lama (Perpanjangan/Perubahan)
  19. 19. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga Map dan rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

IUJK

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 / 0815-4500-0012 / 0815-4500-0013
4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store