Izin Reklame Non Konstruksi

  1. 1. Mengisi Formulir Insidential non konstruksi
  2. 2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  3. 3. Fc. NPWP
  4. 4. Fc. Bukti pembayaran reklame tahun pajak yang diajukan
  5. 5. Desain reklame
  6. 6. Sket lokasi reklame
  7. 7. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
  8. 8. Izin reklame sebelumnya jika perpanjangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Siteplan di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 1  ( satu ) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar .

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame Non Konstruksi

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store