Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
  2. 2. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90)
  3. 3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138)
  4. 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/ PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin C10 Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Mk Perdagangan Nomor 07/ M-DAG/ PER tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. 5. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. 2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket ½
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket ¾
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. 5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store