Izin Penyelenggaraan Jasa Internet

  1. Pemohon mengisi Formulir Izin Penyelenggaraan Jasa Internet secara lengkap dan benar
  2. Nomor Induk Berusaha via oss
  3. Fc. Akta perusahaan jika berbadan hukum/badan usaha
  4. Fc. IMB, Sertifikat, apabila sewa lampirkan juga perjanjian sewa berserta IMB dan sertifikat bangunan yang disewa
  5. Surat pernyataan pemilik usaha PJI, warnet dan tempat permainan elektronik bahwa tidak akan menerima pengunjung anak yang menggunakan seragam sekolah pada jam sekolah dan anak sekolah yang datang pada jam belajar masyarakat, kecuali ada izin dari orang tua / guru sekolah
  6. Surat persetujuan warga lingkungan (Minimal kiri, kanan, muka, belakang) mengenai jam operasional PJI dan larangan membuka / pemblokiran situs porno disetujui oleh Ketua RT serta diketahui dan disetujui oleh Lurah dan Camat
  7. Fc. PBB bukti lunas tahun terakhir
  8. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  9. Berkas 2 rangkap dan map

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Jasa Internet

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store