Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet secara lengkap dan benar
  2. Fc. E-KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan) / perorangan
  5. Luas Areal pemanfaatan
  6. Fc. Berita Acara Hasil Sosialisasi
  7. Gambar Situasi lokasi tempat usaha
  8. Uraian singkat Analisa Usaha Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
  9. Peta Lokasi
  10. Status Tanah
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  12. Fc. Izin Lingkungan
  13. Fc. Izin Mendirikan Bangunan (Peruntukan Sarang Burung Walet)
  14. Fc. Bukti lunas PBB tahun terakhir
  15. Surat pernyataan akan mempekerjakan masyarakat sekitarnya di atas materai Rp. 6.000,-
  16. Surat pernyataan untuk mentaati persyaratan teknis lingkungan
  17. Fc. SK dan Izin Operasional Sarang Burung Walet lama (Perpanjangan / Perubahan)
  18. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 /  0815-4500-0012 /  0815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542)8512311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP): 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store