Izin Optikal

  1. Pemohon mengisi Formulir Izin Optik secara lengkap dan benar
  2. Fc. E-KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
  3. Pas Foto Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha, Uk. (3x4) dan (4x6) 2 Lembar
  4. Foto Copy NPWP
  5. Peta lokasi (tergambar jelas)
  6. Denah lokasi tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kecamatan Setempat
  8. Surat Keterangan Kesehatan Dokter (Kir Kesehatan)
  9. Surat Pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab teknis
  10. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab
  11. Daftar Pegawai (Ijazah / Sertifikat R O (Refraksionist), fc. Surat Tanda Registrasi (STR), KTP)
  12. Daftar Peralatan Inventaris
  13. fc. Sertifikat, Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Bangunan
  14. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Izin Optik di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin optik

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 /  0815-4500-0012 /  0815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542)8512311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP): 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store