Toko Obat

  1. 1. Akte pendirian dan perubahan (jika non perseorangan)
  2. 2. Perjanjian kerjasama dengan TTK yang dittd materai
  3. 3. Data penanggung jawab berupa KTP , STTRK, SIPTTK (apabila masih dalam proses cukup tanda terima) kecuali perpanjangan wajib. Utk di spontan cukup SS
  4. 4. Bukti pajak lunas reklame tahun berjalan
  5. Persyaratan khusus : a. Peta Lokasi. b. Denah Bangunan. c. Daftar SDM. d. Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan
  6. PERUBAHAN : 1) Izin toko obat yang masih berlaku; 2) Data dokumen yang mengalami perubahan; 3) Pelaporan terakhir.
  7. PERPANJANGAN : 1) Dokumen izin Toko Obat yang berlaku; 2) Seluruh persyaratan umum dan khusus; 3) Pelaporan terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon meyerahkan kelengkapan persyaratan perizinan di loket 1/2
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran di loket ½
  5. Pemohon akan mendapatkan notifikasi dari sistem oss.go.id

Jangka waktu pemenuhan oleh pemohon

Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.

Jangka waktu pelaksanaan oleh petugas

Durasi pemberian Izin Toko Obat paling lama 9 (sembilan) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Toko Obat

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 /  0815-4500-0012 /  0815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542)8512311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP): 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store