Izin Laboratorium Klinik

  1. Pemohon mengisi Formulir Izin Operasional Klinik secara lengkap dan benar
  2. Cetakan NIB dan Izin Usaha/Komersial dari OSS.
  3. Fc. Sertifikat & Fc. IMB Klinik ( perjanjian sewa,disertai FC sertifikat & IMB)
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah disyah di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
  5. Peta Lokasi (tergambar jelas).
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWPD Perusahaan.
  7. Pas Foto Pimpinan/Direktur,ukuran 3x4 dan 4x6 (2 lembar).
  8. Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Laboratorium.
  9. Struktur Organisasi.
  10. Surat Pernyataan Bersedia sebagai Penanggung Jawab Medis.
  11. Daftar Inventaris Alat Medis dan Non Medis
  12. Daftar Pegawai Medis & Non Medis (Ijazah Terakhir,fc. Surat Tanda Registrasi (STR),KTP).
  13. Dokumen Lingkungan dari DLH
  14. Denah Bangunan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Laboratorium Klinik di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Laboratorium Klinik

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 /  0815-4500-0012 /  0815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542)8512311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP): 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store