Izin Operasional Klinik

  1. A. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  2. 1. Pemohon mengisi Formulir Izin Operasional Klinik Kesehatan secara lengkap dan benar
  3. 2. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan) BERBADAN HUKUM UTK KLINIK UTAMA.
  4. 3. Cetakan NIB dan Izin Komersial (Izin Klinik) dari OSS yg belum berlaku efektif.
  5. 4. Profil Klinik Kesehatan yang memuat : a. Visi Misi b. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab medis/klinik dan Fc. SIP nya. c. Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggungjawab medis/klinik. d. Struktru organisasi. e. Daftar jenis dan jam pelayanan.
  6. 5. Daftar Inventaris alat medis dan non medis
  7. 6. Daftar tenaga medis dan non medis dan Fc STR dan SIP/SIK (khusus medis/tenaga kesehatan)
  8. 7. Foto lokasi, Fc denah bangunan , dan foto sarana prasarana
  9. 8. Fc. Sertifikat, Fc IMB dan Fc surat perjanjian sewa menyewa (apabila status bangunan sewa)
  10. 9. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  11. 10. Fc izin lingkungan (SPPL/UKP-UPL)
  12. 11. Fc. Dokumen mekanisme Pengelolaan Limbah (Seperti Kerjasama dengan pihak ketiga atau pengelolaan mandiri)
  13. B. Izin Operasional Klinik Kecantikan
  14. 1. Pemohon mengisi Formulir Izin Operasional Klinik Kecantikan secara lengkap dan benar
  15. 2. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan) BERBADAN HUKUM UTK KLINIK UTAMA
  16. 3. Cetakan NIB dan Izin Komersial (Izin Klinik) dari OSS yg belum berlaku efektif
  17. 4. Profil Klinik Kesehatan yang memuat : a. Visi Misi b. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab medis/klinik dan Fc. SIP nya. c. Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggungjawab medis/klinik. d. Struktru organisasi. e. Daftar jenis dan jam pelayanan
  18. 5. Daftar inventaris alat medis dan non medis
  19. 6. Daftar tenaga medis dan non medis dan Fc STR dan SIP/SIK (khusus medis/tenaga Kesehatan)
  20. 7. Daftar Bahan kosmetik yang digunakan (disertai izin edar dari BPOM RI)
  21. 8. Foto lokasi, Fc denah bangunan dan foto sarana prasarana
  22. 9. Fc Sertifikat, Fc IMB dan Fc surat perjanjian sewa menyewa (apabila status bangunan sewa)
  23. 10. Surat kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  24. 11. Fc. Izin lingkungan (SPPL/UKP-UPL)
  25. 12. Fc. Dokumen mekanisme Pengelolaan Limbah (Seperti Kerjasama dengan pihak ketiga atau pengelolaan mandiri)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket ¾
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Surat Izin Operasional Klinik yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Klinik

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 /  0815-4500-0012 /  0815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542)8512311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP): 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store