Surat Izin Operasional Rumah Sakit

  1. 1. Surat permohonan, NIB dan Izin Komersial (Izin Operasional RS)
  2. 2. Fotocopy Akte Pendirian,Akte Perubahan Perusahaan(yang telah di syahkan di Pengadilan negeri (CV/Firma)/ telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
  3. 3. Gambar Desain dan Foto sarana prasarana
  4. 4. Surat penunjukan Prinsip mendirikan Rumah Sakit dari Walikota
  5. 5. Daftar Inventaris alat medis dan non medis
  6. 6. Daftar Pegawai medis & non medis (ijazah terakhir,fotocopy.surat tanda registrasi (STR),KTP Pegawai
  7. 7. Profil Rumah Sakit (jenis pelayanan unggulan)
  8. 8. Self Assasment (ada di Permenkes 56 tahun 2004
  9. 9. Fotocopy IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
  10. 10. Dokumen Lingkungan Lanjutan
  11. 11. Dokumen dan Administrasi Manajemen
  12. 12. Surat Pernyataan akan melakukan akreditasi selambat lambatnya 2 (dua)tahun setelah terbitnya izin operasional
  13. 13. Sertifikat akreditasi (untuk SIO RS perubahan)
  14. 14. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan (untuk SIO RS perubahan)
  15. 15. Berkas 2 Rangkap & Map

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket ½
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket ¾
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Operasional Rumah Sakit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 /  0815-4500-0012 /  0815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542)8512311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP): 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store