Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan TBM secara lengkap dan benar.
  2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
  5. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditandatangani Penilik Kota Balikpapan
  7. Surat pernyataan kebenaran data
  8. Rekomendasi dari kelurahan setempat / lembaga terdekat sejenis
  9. Fotokopi pengurus
  10. Foto ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna
  11. Materai 6000 = 2 lembar
  12. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
  13. Verifikasi lapangan dari penilik Kota Balikpapan
  14. Fc. SK dan Izin Mendirikan TBM lama (Perpanjangan / Perubahan)

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
  2. Peninjauan ke lokasi / lapangan dan membuat laporan peninjauan (verifikasi) oleh Dinas Teknis
  3. Proses entri data dan pencetakan perizinan
  4. Pengesahan produk layanan

30 Hari kerja

Gratis

Izin Taman Bacaan Masyarakat

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 081348744743
4. Melalui Telepon di Nomor (0542)8512311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di Website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store