Izin Penyelenggara Pendidikan Non Formal

  1. TK/TKLB/KB/TPA/SPS
  2. 1. Pemohon mengisi Formulir TK/TKLB/KB/TPA/SPS secara lengkap dan benar
  3. 2. Fc. E-KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  4. 3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  5. 4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan/Lembaga, Akte Perubahan Perusahaan/Yayasan/Lembaga (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan), Dokumen Kepemilikan Gedung (Dokumen Hak Milik/Sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk menyelenggaraan TK/ TKLB yang sah atas nama pendiri, melampirkan Fc Sertifikat / IMTN / Akte Jual Beli/perjanjian sewa
  6. 5. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan) [khusus Yayasan/Lembaga yang memiliki kantor pusat diluar Balikpapan]
  7. 6. Fc. Surat Keputusan Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan/Ketua Yayasan/Ketua Lembaga
  8. 7. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 3 (tiga) tahun.
  9. 8. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB - Visi Misi - Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) - Sasaran usia peserta didik - Pendidik dan tenaga pendidikan kualifikasi S1 PAUD - Sarana dan Prasarana - Struktur Organisasi - Pembiayaan - Pengelolaan - Peran serta masyarakat - Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 3 (tiga) tahun
  10. 9. Rencana Penetapan Standar Penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun
  11. 10. Surat Kuasa pengurusan perizinan bermaterai apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. 2. Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas komitmen untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  5. 5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil di loket pengambilan surat pemenuhan komitmen

Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar .

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggara Pendidikan Non Formal

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 / 0815-4500-0012 / 0815-4500-0013
4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPTSPyaitu dpmptsp bpp
8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store