Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. Pemohon mengisi Formulir TK/TKLB secara lengkap dan benar
  2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  5. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan), Dokumen Kepemilikan Gedung (Dokumen Hak Milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk menyelenggaraan TK/ TKLB yang sah atas nama pendiri
  6. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
  7. Foto copy IMB Tempat Usaha, Sertifikat / Segel / Akte Jual Beli / Kartu Keluarga
  8. Surat Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan
  9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun.
  10. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB- Visi Misi- Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)- Sasaran usia peserta didik- Pendidik dan tenaga pendidikan- Sarana dan Prasarana- Struktur Organisasi- Pembiayaan- Pengelolaan- Peran serta masyarakat- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
  11. Rencana Penetapan Standar Penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun
  12. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  13. Pemohon mengisi Formulir TK/TKLB secara lengkap dan benar
  14. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  15. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  16. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  17. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan), Dokumen Kepemilikan Gedung (Dokumen Hak Milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk menyelenggaraan TK/ TKLB yang sah atas nama pendiri
  18. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
  19. Foto copy IMB Tempat Usaha, Sertifikat / Segel / Akte Jual Beli / Kartu Keluarga
  20. Surat Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan
  21. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun.
  22. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB- Visi Misi- Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)- Sasaran usia peserta didik- Pendidik dan tenaga pendidikan- Sarana dan Prasarana- Struktur Organisasi- Pembiayaan- Pengelolaan- Peran serta masyarakat- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
  23. Rencana Penetapan Standar Penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun
  24. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  25. Pemohon mengisi Formulir TK/TKLB secara lengkap dan benar
  26. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
  27. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
  28. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  29. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan), Dokumen Kepemilikan Gedung (Dokumen Hak Milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk menyelenggaraan TK/ TKLB yang sah atas nama pendiri
  30. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
  31. Foto copy IMB Tempat Usaha, Sertifikat / Segel / Akte Jual Beli / Kartu Keluarga
  32. Surat Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan
  33. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun.
  34. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB- Visi Misi- Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)- Sasaran usia peserta didik- Pendidik dan tenaga pendidikan- Sarana dan Prasarana- Struktur Organisasi- Pembiayaan- Pengelolaan- Peran serta masyarakat- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
  35. Rencana Penetapan Standar Penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun
  36. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
  2. Peninjauan ke lokasi / lapangan dan membuat laporan peninjauan (verifikasi) oleh Dinas Teknis
  3. Proses entri data dan pencetakan perizinan
  4. Pengesahan produk layanan
  5. Penyerahan Produk Izin Layanan kepada Pemohon

90 Menit

Gratis

Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 081348744743
4. Melalui Telepon di Nomor (0542)8512311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di Website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store