Izin Pendirian Pendidikan Formal (SD/SMP)

  1. 1. Cetakan dari OSS berupa NIB dan Izin Usaha Pendirian Pendidikan Formal (Izin Pendirian SD/SMP) yang belum efektif.
  2. 2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Pendidikan Dasar Swasta/Sederajat TK, SD, SMP secara lengkap dan benar.
  3. 3. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan.
  4. 4. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan).
  5. 5. Gambar / denah tanah, gedung dilengkapi dengan foto gedung dari depan, samping kiri, samping kanan.
  6. 6. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan).
  7. 7. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan).
  8. 8. Foto copy IMB (PERUNTUKAN PENDIDIKAN)
  9. 9. Sertifikat atas nama Yayasan apabila tidak atas nama Yayasan dapat melampirkan dokumen pendukung berupa akte hibah/wakaf ke Yayasan yang diterbitkan oleh Notaris atau akte jual beli oleh Yayasan.
  10. 10. Syarat memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM).
  11. 11. Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.
  12. 12. RIPS (Jangka Waktu 5 tahun) : - Isi Pendidikan - fs (fisibility study) - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan - Sarana dan Prasarana Pendidikan - Pembiayaan Pendidikan - Sistem Evaluasi dan sertifikasi - Manajemen dan proses pendidikan
  13. 13. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga.
  14. 14. Berkas 2 rangkap dan map.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. 2. Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  5. 5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 / 0815-4500-0012 / 0815-4500-0013
4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store