Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Rp. 500.000,00 per perusahaan (Sesuai Perda Nomor 6 tahun 2017) |
Izin Trayek
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store