Izin Operasional Taxi

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu
  2. Foto Copy Surat Izin Usaha Angkutan Orang via OSS
  3. Foto Copy Akta Notaris Perusahaan
  4. Foto Copy STNK per kendaraan
  5. Rekap Armada Angkutan
  6. Foto Copy Buku Keur per kendaraan
  7. Foto Copy SIUP (Bergerak di bidang transportasi)
  8. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraanya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
  9. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  10. Persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benarSelambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional taxi

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store