Surat Izin Usaha Angkutan Orang

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu
  2. Foto Copy Akta Notaris Perusahaan
  3. NIB dan Izin Usaha Angkutan Orang yang belum berlaku efektif pada OSS
  4. Foto Copy STNK dan Buku Uji kendaraan
  5. Surat pernyataan Menguasai/memiliki lahan parkir/Pool ( Denah Lokasi Parkir + Foto lokasi parkir)-> melampirkan alas hak/bukti kepemilikan lahan dan surat pinjam pakai/sewa jika bukan milik sendiri. (sertifikat/IMTN)
  6. Daftar armada minimal 5 (lima) unit kendaraan dan fc. surat-surat armadanya. Jika surat kendaraan tidak atas nama perusahaan melampirkan surat perjanjian kerjasama.
  7. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
  8. Persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
  3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan Orang

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store