Persetujuan Bangunan Gedung ( Hunian Sederhana )

  1. DATA UMUM 1. E-KTP 2. KRK * 3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara Pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung 4. Data Penyedia Jasa Perencana Kontruksi atau arsitek berlisensi ( minimal memiliki Ijazah SMK )
  2. DATA TEKNIS TANAH 1. Gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar Bangunan gedung eksisting pada Area / yang akan dibangun (layout tanah dan letak rencana) 2. Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah (sondir untuk bangunan tidak sederhana)
  3. DATA TEKNIS ARSITEKTUR 1. Gambar Rencana tapak dan Rancangan bangunan 2. spesifikasi teknis ( bisa di skip )
  4. DATA STRUKTUR 1. Gambar Teknis sederhana dan Gambar Rencana struktur 2. Gambar Detail Struktur 3. Spesifikasi Teknis ( bisa di skip )
  5. DATA TEKNIS ME PLUMBING 1. Perhitungan dan Gambar Jaringan Listrik 2. Perhitungan Gambar Rencana system sanitasi 3. Spesifikasi teknis ( bisa di skip )

  1. Melalui aplikasi simbg.pu.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload

3 Hari kerja (prototipe) 15 Hari kerja (custom)

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Persetujuan Bangunan Gedung ( Hunian Sederhana )

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
  8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
  11. Whatsapp OSS 08116774642
  12. Email OSS kontak@oss.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store