Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

  1. 1. fc. e-KTP beserta nomor kontak person
  2. 2. Rencana pemanfaatan bagian jalan
  3. 3. Untuk permohonan rekomendasi jalan masuk dilengkapi dengan salinan bukti lunas PBB dan surat bukti penguasaan tanah (untuk kepentingan IMB)
  4. 4. SPK (Surat Perjanjian Kerja) apabila dipihak keduakan
  5. 5. Akta perusahaan
  6. 6. Struktur organisasi perusahaan yang bertanggung jawab yang ditandatangani dan distempel basah oleh Pimpinan Perusahaan
  7. 7. Peta dan foto lokasi
  8. 8. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (bermaterai Rp. 6.000,-)
  9. 9. Berkas rangkap 2 (dua) dan map

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. 2. Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  5. 5. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Siteplan di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 / 0815-4500-0012 / 0815-4500-0013
4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store