Izin Lokasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Izin Lokasi secara lengkap dan benar
  2. Nomor Induk Berusaha via OSS
  3. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan
  4. Fc. Surat tanah
  5. Surat pernyataan persetujuan pemilik lahan (Asli)/Akte Jual Beli
  6. Peta lokasi rencana kegiatan terhadap RTRW Kota Balikpapan sesuai dengan Informasi Tata Ruang dari DPPR
  7. Pertimbangan teknis pertanahan (asli)
  8. Izin Prinsip yang masih berlaku
  9. Dokumen rencana pemanfaatan tanah (proposal), dengan format :
  10. Surat pernyataan data/dokumeb terlampir adalah benar dan lahan tidak dalam sengketa
  11. BAB I PENDAHULUAN : 1. Latar Belakang 2. Maksud dan Tujuan
  12. BAB II ARAHAN DAN DASAR KEGIATAN : 1. Gambaran umum lokasi kegiatan 2. Dasar pembangunan
  13. BAB III RENCANA PENGELOLAAN DAN INVESTASI PEMBANGUNAN : 1. Rencana Pemanfaatan Ruang 2. Pengelolaan Lingkungan 3. Spesisfikasi Bangunan 4. Sarana dan Prasarana
  14. BAB IV RENCANA OPERASIONAL : 1. Penjadwalan Pelaksanaan 2. Perhitungan kebutuhan tenaga kerja local dan pendatang. 3. Perhitungan Rencana Investasi
  15. BAB V PENUTUP

  1. Pemohon akses ke oss.go.id untuk NIB
  2. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  3. Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
  4. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
  5. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
  6. Setelah izin selesai, pemohon mengambil di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

  1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
  2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
  3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-00120815-4500-0013
  4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
  5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
  6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
  7. Melalui Facebook DPMPT yaitu dpmpt bpp
  8. Melalui Instagram DPMPT yaitu dpmpt_bpp
  9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store