Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan

  1. Informasi Tata Ruang;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. Fotokopi Akte Pendirian, Anggaran Dasar Perusahaan serta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  7. KTP Elektronik Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya;
  8. NPWP Pelaku Usaha Perseorangan dan/atau Non Perseorangan
  9. Izin Pemanfaatan Air (Laut, Air Permukaan, Air Tanah);
  10. Rencana usaha;
  11. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan
  12. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik/penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil) untuk Pembudidayaan melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil);
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perikanan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil) untuk Pembudidayaan;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil);
  5. DPMPTSP berkoordinasi dengan tim teknis dan melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil);
  6. DPMPTSP memberikan penomoran terhadap permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil) untuk Pembudidayaan;
  7. Back Office melakukan cek dan entry data;
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani;
  9. Permohonan yang sudah memenuhi komitmen dan sudah dibuatkan BAP, DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil) kepada lembaga OSS;
  10. Lembaga OSS menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil) berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP;
  11. Pengarsipan.

t 3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar, lengkap dan telah dilaksanakan rapat dan cek lokasi.

Tidak dipungut biaya apapun.

Lembaga OSS menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan untuk Pembudidayaan"