Izin Lampu Penerangan Jalan Umum Swadaya

  1. Surat permohonan diketahui RT/RW;
  2. Surat pernyataan kesanggupan memelihara dan memperbaiki kerusakan lampu-lampu PJU;
  3. Peta lokasi pemasangan PJU;
  4. Rekomendasi Teknis dari OPD yang menangani penerangan jalan;
  5. Denah pemasangan LPJU.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Front Office;
  4. Berkas permohonan diverifikasi oleh Front Office;
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan ke Back Office;
  6. Back Office melakukan cek dan entry data;
  7. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani;
  8. Penerbitan SK Izin Pemakaian Jalan dan Daerah Milik Jalan untuk Reklame;
  9. Penyerahan SK Izin Pemakaian Jalan dan Daerah Milik Jalan untuk Reklame kepada Pemohon;
  10. Pengarsipan.

3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya apapun.

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Lampu Penerangan Jalan Umum Swadaya.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lampu Penerangan Jalan Umum Swadaya"