Izin Usaha Penanaman Modal

  1. FC. perizinan yang dimiliki;
  2. FC. Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya beserta pengeahannya;
  3. FC. NPWP Perusahaan;
  4. FC. bukti penguasan tanah dan/atau bangunan;
  5. Fotocopy dokumen UKL/UPL/AMDAL/SPPLH;
  6. FC. Izin Lingkungan;
  7. Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan);
  8. FC. LKPM triwulan terakhir;
  9. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan perda setempat;
  10. Permohonan ditandatangani pimpinan bermaterai cukuo dan cap perusahaan;
  11. FC. KTP Pemohon;
  12. Proposal Keterangan Rencana Kegiatan;
  13. Surat Kuasa dari perusahan apabila yang mengajukan bukan Direksi dilengkapi FC. KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke FO;
  4. Berkas permohonan diverifikasi oleh Front Office;
  5. Kabid Pelayanan menyiapkan rapat dan cek lokasi guna menindaklanjuti permohonan yang sudah dinyatakan lengkap dan benar (bila diperlukan);
  6. Tim Teknis melakukan cek lokasi dan membuat BAP;
  7. Berkas permohonan yang lengkap dan benar diregister dan diagenda Front Office selanjutnya diserahkan ke Back Office untuk dientry;
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  9. Penomoran dan penerbitan SK Izin Usaha Penanaman Modal;
  10. Penyerahan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Pemohon;
  11. Pengarsipan.

-

-

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, mulai bulan Agustus 2018 DPMPTSP tidak melayani permohonan Izin Usaha Penanaman Modal.

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal"