-
-
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, mulai bulan Agustus 2018 DPMPTSP tidak melayani permohonan Izin Pendaftaran Penanaman Modal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store