Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Fotokopi pendaftaran bagi yang telah melakukan pendaftaran;
  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari pejabat yang berwenang (untuk pemohon yang berbadan usaha);
  4. Formulir dari OPD yang disediakan telah diisi secara lengkap dan benar;
  5. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  6. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penanggung jawab/Direktur, komisaris, komanditer/pemegang saham;
  7. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (Flow Chart);
  8. Uraian kegiatan usaha sektor jasa;
  9. Rekomendasi dari OPD Teknis (bila dipersyaratkan);
  10. Dokumen pendukung permohonan PPM;
  11. Surat kuasa asli bermaterai cukup untuk pengurusan pemohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon atau direksi perusahaan.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang ke Front Office;
  4. Berkas permohonan diverifikasi oleh Front Office;
  5. Kabid Pelayanan menyiapkan rapat dan cek lokasi guna menindaklanjuti permohonan yang sudah dinyatakan lengkap dan benar;
  6. Tim Teknis melakukan cek lokasi dan membuat BAP
  7. Berkas permohonan yang lengkap dicek dan dientry oleh Back Office;
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  9. Penomoran dan penerbitan SK Pendaftaran Penanaman Modal;
  10. Penyerahan Pendaftaran Penanaman Modal kepada Pemohon;
  11. Pengarsipan.

-

-

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, mulai bulan Agustus 2018 DPMPTSP tidak melayani permohonan Izin Pendaftaran Penanaman Modal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penanaman Modal"