Surat Izin Pengobatan Tradisional dengan Menggunakan Alat Elektronik

  1. Biodata Pengobat Tradisional
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan tempat melaksanakan praktek pengobatan tradisional
  4. Rekomendasi dari Asosiasi/Organisasi Profesi di bidang pengobatan yang dimiliki
  5. Foto copy Ijazah/Sertifikat Pengobatan Tradisional yang dimiliki.
  6. Surat Pengantar dari Puskesmas setempat
  7. Rekomendasi dari Kejaksaan Kota Payakumbuh bagi pengobatan tradisional dengan klasifikasi supranatural, atau rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Payakumbuh bagi pengobat tradisional dengan klasifikasi pendekatan agama
  8. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar
  9. Pas foto ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lbr/foto langsung di DPM-PTSP
  10. Rekomendasi Dinkes setempat

  1. Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
  3. Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
  4. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
  5. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
  6. Pemohon datang menjemput izin

1 hari proses pengajuan permohonan
3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait
2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi
1 hari penyerahan izin

-

Izin Pengobatan Tradisional dengan Menggunakan Alat Elektronik

Layanan Pengaduan :
  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508   
  • e-mail : dpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/dpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengobatan Tradisional dengan Menggunakan Alat Elektronik"