Pelayanan Sewa Gedung/Ruang Pertemuan

  1. Fotokopi e-KTP Pemohon;
  2. Mengisi formulir peminjaman;
  3. Surat permohonan peminjaman aula/gedung pertemuan;
  4. Bukti pembayaran retribusi.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Bagian Umum;
  2. Pengecekan jadwal pemakaian gedung;
  3. Mengisi formulir peminjaman;
  4. Persetujuan peminjaman gedung;
  5. Pembayaran biaya peminjaman oleh pemohon;
  6. Penerbitan surat persetujuan Pemakaian sewa Gedung

1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Sesuai lampiran Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

 

  • Pemakaian Gedung Pertemuan / Perkawinan tanpa genset dan BBM : Rp. 1.500.000,-/per hari – Rp.750.000,-/sampai dengan 6 jam.
  • Pemakaian Gedung Pertemuan / Perkawinan dengan Genset dan BBM : Rp. 2.250.000,-/per hari – Rp.1.050.000,-/sampai dengan 6 jam.
  • Pemakaian Gedung pertemuan untuk kegiatan pendidikan / pemerintahan kota / pemerintah / instansi vertical : Rp. 1.000.000,-/per hari – Rp.500.000,-/sampai dengan 6 jam.
  • Halaman parker untuk kegiatan pameran / promosi dan kegiatan komersial lainnya : Rp. 500.000,-/6 jam
  • Pemakaian jasa untuk kegiatan penunjang lainnya:
  • Kursi busa dan covernya : Rp. 5.000,-/hari
  • LCD dan Screen : Rp. 250.000,-/hari
  • Sound System : Rp. 250.000,-/hari

Jasa Sewa Gedung Pertemuan

Kotak Saran tersedia di Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Gedung/Ruang Pertemuan"