1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Sesuai lampiran Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Jasa Sewa Gedung Pertemuan
Kotak Saran tersedia di Ruang Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store