Pelayanan Radiologi

  1. Membawa Surat Pengantar dari Dokter Pemeriksa

  1. Pasien dengan membawa form pemeriksaan radiologi dan SEP merah diarahkan petugas poliklinik ke bagian loket pendaftaran radiologi
  2. Petugas radiologi menerima dan melihat jenis pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim
  3. Selanjutnya petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi dan sesuai standar profesi yang ada
  4. Setelah pemeriksaan selesai, hasil dibaca oleh Dokter Spesialis Radiologi
  5. Hasil pemeriksaan radiologi dapat diambil di loket pengambilan hasil radiologi

1. Pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter
2. Pasien diminta menunggu untuk mendapat pemeriksaan
3. Pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan
4. Pasien diberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan

Pembiayaan yang dibebankan kepada pasien berdasarkan rumus atau prosedur yang berlaku baik dari rumah sakit maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / BPJS.

Pelayanan Radiologi

Jalan Cibeber 1 Leuwiliang Kabupaten Bogor
0251-8643290
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"