Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Membawa FC KTP
  2. Membaca FC NPWP
  3. Membawa Pas Photo 3x4 Warna 2 Lembar

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menyerahkan Berkas Permohonan dan Mengisi Formulir
  3. dilakukan survei lapangan

1 Hari Penerimaan Berkas
1 Hari Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
1 Hari Penyerahan Izin

Tidak dipungut biaya

Izin IUMK

No Telp Pengaduan: (0542) XXXXXXX
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"