Pelayanan NEONATOLOGI

  1. Kartu Identitas/E-KTP & KK
  2. Umum
  3. Jamkesda
  4. BPJS
  5. Pasien dengan jaminan lain sesuai dengan MOU RS

  1. Pasien datang dari ruang UGD, VK, Nifas, OK,Poli serta rujukan dari puskesmas yang memerlukan observasi untuk pelayanan di ruang Neonatologi
  2. Melakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur/serta kondisi pasien
  3. Pemeriksaan Penunjang bila ada
  4. Pengambilan Obat
  5. Penyelesaian/melengkapi berkas administrasi
  6. Pasien ulang/rawat sambung bersama ibu banyi

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. lama perawatan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 16 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan BLUD RSUD S. K. Lerik
2. JAMKESDA : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

3. E-KTP : Sesuai dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017
4. JKN :
    - Undang-Undang No. 40 Tahun 2004
    - Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016
    - Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014

Pelayanan NEONATOLOGI

1. e-mail : rsudsklerik.pemkotkupang@gmail.com

2. Telp. : (0380) 824157

3. HP : 081237971153

4. Kotak Saran : Tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan NEONATOLOGI"