Pelayanan Instalasi FARMASI

  1. Kartu Identitas/E-KTP
  2. Kartu JAMKESDA
  3. BPJS
  4. Umum
  5. JKD

  1. Pasien datang dengan membawa resep (jika pasien BPJS dan JKD harus melampirkan SEP
  2. Konseling
  3. Penyerahan obat

1. Untuk rawat jalan, waktu tunggu pasien kurang 30 menit                                                                              2. Untuk pasien rawat inap waktu tunggu kurang 30 menit                                                                                   3. Untuk resep racikan kurang 60 menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 16 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan BLUD RSUD S. K. Lerik

2. JAMKESDA : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

3. E-KTP : Sesuai dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017

4. JKN :
    - Undang-Undang No. 40 Tahun 2004
    - Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016
    - Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Farmasi

1. e-mail : rsudsklerik.pemkotkupang@gmail.com

2. Telp. : (0380) 824157

3. HP : 081237971153

4. Kotak Saran : Tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Instalasi FARMASI"