Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa Surat Pengantar dari Dokter

  1. Pasien Umum / Pasien BPJS melakukan pendaftaran di laboratorium
  2. pasien mendatangi pusat informasi laboratorium untuk diberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium

1.Pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter untuk pemeriksaan di laboratorium
2.pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu laboratorium sampai petugas memanggil nama pasien untuk melakukan pemeriksaan
3.Setelah melakukan pemeriksaan pasien diberikan informasi kapan harus mengambil hasil dari pemeriksaan tersebut.

Pembiayaan yang dibebankan kepada pasien berdasarkan rumus atau prosedur yang berlaku baik dari Rumah Sakit maupun dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / BPJS.

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik dan Anatomi

Jalan Cibeber 1 Leuwiliangan Kabupaten Bogor
0251-8643290
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"