Pelayanan Surat Keterangan Lainnya

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan
  2. KTP/KK asli
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Lurah setempat, beserta kelengkapan berkasnya
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diteliti lebih lanjut
  3. Setelah diperiksa Kepala Seksi, staf membawa surat keterangan kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani
  4. Setelah ditandatangani, staf melakukan penomoran selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima surat yang sudah ditandatangani

Jangka waktu penyelesaian selama 30 menit setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lainnya

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lainnya"