Kutipan Akta Kelahiran

  1. Asli Surat Kelahiran dari Penolong Kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Kelurahan (F2.01)
  3. Asli halaman 23 Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang ditandatangani penolong kelahiran ( khusus kelahiran tahun 2011 keatas)
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
  5. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan dilegalisir
  6. Fotokopi KTP-el dua orang Saksi
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu) dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (apabila dikuasakan)
  8. SPTJM apabila tidak bisa melampirkan fotokopi Akta nikah/ Akta Perkawinan (untuk kelahiran sebelum 1975)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses input data, cetak dan penandatanganan selama 2 hari

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran usia lebih dari 60 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kelahiran"