Kartu Identitas Anak

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el orangtua
  3. Formulir KIA

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses cetak selama 3 hari sesuai dengan proses pembuatan Kutipan Akta Kelahiran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"