Pelayanan Terminal ;

  1. Semua kendaraan angkuatan barang dan jasa serta orang

  1. Kendaraan angkutan orang masuk terminal dan berhenti di tempat pemberhentian kendaraan MPU (non bus) Antar Kota Dalam Propinsi.
  2. Penerimaan Retribusi - Petugas memberikan karcis retribusi - Menerima retribusi jasa pelayanan terminal dari Pengemudi Taksi / MPU
  3. Kendaraan angkutan orang masuk terminal Kendaraan angkutan orang berhenti di tempat pemberhentian kendaraan MPU.
  4. Penerimaan Retribusi - Petugas memberikan karcis retribusi - Menerima retribusi jasa pelayanan terminal dari Pengemudi
  5. - Angkutan Penumpang Umum Dalam Kota 1. Kendaraan angkutan orang masuk terminal Kendaraan angkutan orang berhenti di tempat pemberhentian kendaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Kota. Penerimaan Retribusi - Petugas memberikan karcis retribusi - Menerima retribusi jasa pelayanan terminal dari Pengemudi
  6. - Angkutan Pedesaan 1. Kendaraan angkutan orang masuk terminal Kendaraan angkutan orang berhenti di tempat pemberhentian kendaraan Angkutan Pedesaan. Penerimaan Retribusi - Petugas memberikan karcis retribusi - Menerima retribusi jasa pelayanan terminal dari Pengemudi
  7. - Pelayanan Pemakaian Kios atau Restorasi - Penyerahan Berkas Permohonan Pemohon Mengisi Formulir Permohonan dan memenuhi kelengkapan berkas - Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Petugas memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas permohonan; - Pemberian surat perintah penggunaan kios atau restorasi • Petugas menyediakan berkas permohonan ke Kepala UPT Terminal melalui kasubag tu UPT Terminal; • Kepala UPT Terminal mengajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. • Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menerbitkan surat perintah penggunaan kios atau restorasi. - Penerimaan Retribusi • Petugas menghitung retribusi; • Menerima pembayaran retribusi pemakaian kios atau retorasi dari pemohon; - Penyerahan karcis ; Petugas menyerahkan karcis ke pemohon sebagai tanda bukti lunas pembayaran retribusi. - Pelayanan Penggunaan KM/WC Pengelolaan KM/WC - Petugas menjaga kebersihan KM/ WC; - Petugas menghitung retribusi; - Menerima pembayaran retribusi penggunaan KM/ WC setiap kali masuk dari pengguna;

Waktu Pelayanan
  • 10 Menit
  • Kecuali pelayanan kios 1 hari

        • Angkutan Orang
  • MPU (non bus) AKDP                                          : Rp. 600,-
  • Angkutan Penumpang Umum Dalam Kota       : Rp. 500,-
  • Angkutan Desa                                                    : Rp. 500,-
      • Pengguna fasilitas terminal
  • Kios (pemerintah)                : Rp. 500,-/m2
  • KM/WC                                  : Rp. 2.000,-
        • Angkutan Orang
  • MPU (non bus) AKDP                                          : Rp. 600,-
  • Angkutan Penumpang Umum Dalam Kota       : Rp. 500,-
  • Angkutan Desa                                                    : Rp. 500,-
      • Pengguna fasilitas terminal
  • Kios (pemerintah)                : Rp. 500,-/m2
  • KM/WC                                  : Rp. 2.000,-

Pelayanan terminal

datang langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang akan dilakukan pengecekan dan analisa lapangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terminal ;"