Kartu Identitas Anak

  1. Fotokopi akta lahir
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP-el orangtua
  4. Formulir Pengajuan KIA
  5. Anak usia kurang dari 17 tahun dan belum kawin

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses cetak selama 2 hari

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA) Reguler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"