Surat Keterangan Domisili Penduduk

  1. Membawa Surat Keterangan Domisili Penduduk yang sudah ditandatangani Lurah setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Memasukkan Berkas Surat Keterangan Domisili Penduduk yang sudah ditandatangani Lurah di Loket
  2. Berkas diteliti dan diregistrasi oleh sekretariat
  3. Ditandatangani ole pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat keterangan domisili penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Penduduk"