Surat Isidentil Bus umum Rp 20.000,00
Mobil Penumpang Umum Rp 15.000,00
Surat Ijin Trayek, Surat Ijin Pengusaha Angkutan, dan Ijin Insidentil
datang langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang akan dilakukan pengecekan dan analisa lapangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store