Pelayanan Ijin Trayek, Surat Ijin Pengusaha Angkutan, dan Ijin Insidentil

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa ijin usaha angkutan kendaraan bermotor asli
  3. Membawa Kartu Pengawasan ijin trayek asli
  4. Membawa STNK asli ;
  5. Membawa STUK asli

  1. Penyerahan Berkas Pemohon Mengisi Formulir Permohonan dan memenuhi kelengkapan berkas
  2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Petugas memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas permohonan
  3. Pengajuan penandatanganan ke Pejabat berwenang ; Kepala Dinas/Kepala Bidang Angkutan menandatangani surat isidentil izin trayek
  4. Penerimaan Retribusi - Petugas menerima berkas permohonan dari pemohon; - Petugas menghitung retribusi; - menerima pembayaran retribusi izin isidentil trayek dari pemohon
  5. Penyerahan Surat Isidentil Ijin Trayek Petugas menyerahkan Surat Isidentil izin trayek ke pemohon

Waktu Pelayanan 30 menit
 

Surat Isidentil  Bus umum                             Rp   20.000,00

                         Mobil Penumpang Umum  Rp   15.000,00

Surat Ijin Trayek, Surat Ijin Pengusaha Angkutan, dan Ijin Insidentil

datang langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang akan dilakukan pengecekan dan analisa lapangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Trayek, Surat Ijin Pengusaha Angkutan, dan Ijin Insidentil"