Layanan Kasir Rawat Jalan dan Kasir Rawat Inap

  1. Pasien Rawat Jalan Umum : Kartu Berobat
  2. Pasien Rawat Inap Umum : Pengantar Pembayaran dari Ruangan/ Bangsal
  3. Pasien Rawat Inap ( Jamkesda) : Pengantar Pembayaran dari Ruangan/ Bangsal
  4. Pasien Rawat Inap BPJS : Pengantar Pembayaran dari Ruangan/Bangsal

  1. A. Pembayaran Pasien Rawat Jalan Umum 1. Petugas menerima kartu berobat dari pendaftaran dan menginput di billing kemudian dibuatkan kuitansi. 2. Petugas kasir menerima pengantar pembayaran dari masing masing unit pelayanan (Radiologi, Laboratorium dan pelayanan penunjang lainnya). 3. Petugas menyerahkan kuitansi ke Bank Jateng 4. Pasien melakukan transaksi pembayaran di loket Bank Jateng yang berlokasi di RSUD Cilacap 5. Untuk pembayaran Obat/farmasi transaksi pembayaran di loket Bank BNI 1946 yang berlokasi di RSUD Cilacap. 6. Petugas menyarankan kepada pasien untuk menuju ke masing - masing klinik yang dikehendaki.
  2. B. Pembayaran Pasien Rawat Inap Umum/ Jamkesda 1. Pasien/ keluarga pasien datang ke kasir dengan membawa pengantar pembayaran dari ruangan. 2. Petugas kasir memverifikasi antara billing dengan dokumen pendukung. 3. Petugas kasir mengkonfirmasi dengan keluarga pasien tentang jumlah biaya perawatan, 4. Petugas kasir mencetak kuitansi (bukti pembayaran) rangkap 3 ,lembar 1.untuk pasien dan lembar 2,3 untuk arsip kasir 5. Petugas kasir menyerahkan kuitansi kepada Bank Jateng / BNI 1946 6. Pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran di Bank Jateng
  3. C. Pembayaran Pasien Rawat Inap BPJS 1. Pasien / keluarga pasien datang ke kasir dengan membawa pengantar pembayaran dari ruangan. 2. Petugas kasir membuat surat pernyataan bukti penitipan (nama, alamat, no.hp dan nominal biaya perawatan yang ditanda tangani petugas kasir dan pasien/keluarga pasien) rangkap 3 lembar 1 untuk pasien,lembar 2 untuk ruangan dan lembar 3 untuk arsip kasir. 3. Petugas kasir menginformasikan kepada pasien/keluarga pasien bahwa hasil verifikasi bpjs belum selesai besarnya iur akan dihubungi lewat telepon/surat.

5 Menit

  1. Pasien BPJS  : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum Baru :
  • Kartu berobat Rp.10.000,-
  • Registrasi rawat jalan Rp.10.000,-
  • Pemeriksaan dokter spesialis Rp. 70.000,-
  • Pemeriksaan dokter umum Rp. 54.000,-
  • Pemeriksaan dokter gigi spesialis Rp 74.000,-
  • Pemeriksaan dokter gigi Rp.58.000,-
  • Konsultasi dokter spesialis Rp. 70.000,-
  • Konsultasi Psikologi Rp. 41.000,-
  • Asuhan gizi Rp 41.000,-
  • Konsultasi farmasi Rp.41.000,-
  1. Tarif Akomodasi Rawat Inap
  • VIP I Rp.800.000,-
  • VIP II Rp.700.000,-
  • Utama I Rp. 450.000,-
  • Utama II Rp 350.000,-
  • Kelas I  Rp. 250.000,-
  • Kelas II  Rp.200.000,-
  • Kelas III Rp.140.000,-
  • Perinatologi Rp. 95.000,-
  • ICU/ICCU/PICU/NICU  Rp. 550.000,-
  • HCU/IMD  Rp.200.000,-
 
  1. Pasien Jamkesda
  • Rawat Jalan
  • Dijamin 50% maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk penyakit khusus dengan kemoterapi, radioterapi dan kontrol pasca operasi.
  • Dijamin 50% maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari total biaya pelayanan kesehatan haemodialisa per bulan. Apabila biaya tindakan Haemodialisa dalam satu bulan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), maka selebihnya menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.
 
  • Rawat Inap
  • Dijamin 50i total biaya perawatan rawat inap dan maksimal Rp.5.000.000,-
  • Apabila biaya perawatan rawat inap lebih dari Rp.5.000.000,- maka selebihnya menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.

1. Pasien Umum : Mendapatkan kuitansi/bukti pembayaran 2. Pasien BPJS Rawat Inap mendapatkan Surat Pernyataan Bukti Penitipan Uang

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store