Layanan Visum et Repertum

  1. Surat permohonan Visum Et Repertum
  2. Surat Pemeriksaan korban

  1. Penyidik membawa surat permohonan Visum et Repertum dan surat pemeriksaan korban ke Direktur RSUD Cilacap yang diterima oleh Instalasi Rekam Medis kemudian diberi penjelasan tentang prosedur yang berlaku;
  2. Petugas Rekam Medis meneruskan surat permohonan Visum et Repertum ke Sub. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian;
  3. Data pasien dicari di SIM RS untuk crosscheck di Instalasi Rekam Medis;
  4. Berkas rekam medis dicari sesuai dengan nomor dan nama pasien;
  5. Berkas rekam medis yang sudah ditemukan dipelajari dan dilakukan pembuatan Visume et Repertum;
  6. Apabila tidak ada masalah kemudian dimintakan tanda tangan dokter.
  7. Hasil visume et repertum yang sudah selesai, oleh petugas rekam medis dimintakan nomer surat dan stempel rumah sakit ke sub bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  8. 8. Pengambilan Visum et Repertum : o Pengambilan harus dilakukan oleh Penyidik o Membayar biaya administrasi di kasir o Mengisi buku ekspedisi pengambilan.

3-5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas Rekam Medis.

  1. Rp 100.000,00
  2. Untuk Visum et Repertum Kekerasan Seksual dan Visum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika membawa surat keterangan dari CITRA maka tidak dikenakan biaya (gratis).



 

Visume et Repertum

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store