Pengesahan/Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang ditandatangani ahli waris di atas materai 6000, ditandatangani 2 (dua) orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah
  2. Fotocopy akta kematian
  3. Fotocopy akta perkawinan/buku nikah
  4. Fotocopy akta kelahiran anak-anak selaku ahli waris atau kartu keluarga
  5. Fotocopy KTP dari semua yang bertandatangan di Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang ditandatangani ahli waris di atas materai 6000, ditandatangani 2 (dua) orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah dan berkas pendukung
  2. Registrasi dan penelitian berkas oleh sekretariat
  3. Setelah berkas lengkap dikuatkan oleh Camat

Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang ditandatangani ahli waris di atas materai 6000, ditandatangani 2 (dua) orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah dan berkas pendukung, diteliti dan diregistrasi oleh Sekretariat kemudian dikuatkan oleh Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"