pemeriksaan laboratorium

  1. membawa surat pengantar dari dokter

  1. pasien memberikan surat pengantar dari dokter
  2. petugas memproses berkas administrasi
  3. bagi pasien umum, petugas memberikan slip pembayaran kemudian pasien melakukan pembayaran di kasir dan bukti pembayaran diserahkan ke petugas laboratorium
  4. pasien melakukan pemeriksaan
  5. pasien mengambil hasil pemeriksaan

jangka waktu penyelesaian dari pendaftaran pasien sampai dengan pengambilan hasil

biaya sesuai peraturan bupati

pemeriksaan darah, urine, narkoba, HIV/AIDS dan bank darah

disampaikan kepada
petugas pelayanan pengaduan
SMS direktur dan kabid  pelayanan
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan laboratorium"