Pemeriksaan radiologi

  1. membawa surat pengantar dari dokter

  1. pasien memberikan surat pengantar dari dokter
  2. petugas memproses administrasi
  3. bagi pasien umum akan diberi slip pembayaran dan melakukan pembayaran dikasir kemudian bukti diserahkan kepada petugas radiologi
  4. pasien melalukan pemeriksaan sesuai antrian
  5. pasien mengambil hasil pemeriksaan

jangka waktu penyelesaian dihitung dari waktu tunggu pendaftaran sampai dengan pengambilan hasil

biaya tarif sesuai peraturan bupati

• Hasil pemeriksaan foto rontgen, USG, CT Scan dan Lain-lain sesuai dengan diagnosa

disampaikan kepada
petugas pelayanan pengaduan
SMS diirektur dan kabid pelayanan
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan radiologi"