Pendaftaran rawat inap

  1. membawa fotocopi KTP dan KK
  2. membawa kartu asuransi bila akan menggunakan BPJS, KPS/Jamkesda
  3. membawa rujukan emergency (langsung datang ke IGD)
  4. memiliki SEP yaang telah dicetak pada loket/TPPRI

  1. Pasien langsung ke IGD untuk ditangani
  2. keluarga pasien mendaftar ke petugas TPPRI dengan membawa berkas persyaratan
  3. petugas TPPRI mendaftarkan dan menyerahkan lembar identitas pasien kepada keluarga pasien
  4. keluarga pasien menyerahkan lembar identitas ke IGD
  5. setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga pasien kembali ke TPPRI untuk mendaftar karam inap sesuai kelas asuransi atau sesuai permintaan

indikator waktu tunggu pasien di TPPRI  untuk mendaftar ruang rawat inap

biaya sesuai Peraturan bupati terhadap jenis layanan kesehatan

rawat inap, radiologi, laboratorium, haemodialisa

disampaiakan kepada
petugas pelayanan pengaduan
SMS Direktur dan kabid pelayanan
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran rawat inap"